Padahal jadwal jalan-jalan ke luar negri sudah di depan mata.
Saya kali ini mau sharing pengalaman mengurus paspor (ePassport) dengan cara yang mudah.
Sebelumnya saya sudah punya paspor yang sudah kadaluarsa bulan Juni 2018 (sekarang bulan Juli 2018) jadi untuk pengurusan kali ini sifatnya lebih perpanjangan karena habis masa kadaluarsa (jadi bukan bikin baru ya).
Caranya gampang banget. Saya pilih kantor Imigrasi yang paling mudah cara mendaftarnya.
Pendaftaran yang paling cepat daftar nomor antriannya adalah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, ngga perlu nunggu berminggu-minggu untuk dapat nomor antrian.
Nomor Whatsapp Kantor Imigrasi Jakarta Pusat : +62 812-9900-4406
ketik aja : #Nama Lengkap Anda #Tanggal Lahir (tanggal bulan tahun) #Tanggal berapa mau bikin paspornya
misalnya : #IndahPermatasari#25011972#06072018
nah nanti akan dapat balasan dari Kantor Imigrasinya. Kalau jadwalnya penuh akan ada balasan seperti ini :
🔴 Penjadwalan Layanan Paspor pada tanggal 06-07-2018 tidak dapat dilakukan karena tidak ada jadwal layanan atau kuota layanan harian telah terpenuhi.
🔹 Slahkan mengulangi penjadwalan Anda dengan memilih tanggal kedatangan 11072018 atau setelahnya.
Terima kasih
ℹ Layanan Antrian via WhatsApp (LAW) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat 🇮🇩
Nah kalau sudah gitu tinggal ulang saja dengan tanggal lainnya :
misalnya : #IndahPermatasari#25011972#11072018
nanti akan dapat balasan :
✅ Telah terjadwal layanan paspor Anda:
🔸 No. WA: 628182938371
🔸 Nama: INDAHPERMATASARI
🔸 Tgl Lahir: 25-01-1972
🔸 Tgl Kedatangan: 11-07-2018
🔸 Jam: 10:00 - 11.00 WIB
🔸 Kode Booking: TIPBUF
✅ Perhatian:
🔹 Apabila ingin melakukan pembatalan jadwal layanan silahkan ketik #batal
🔹 Tunjukkan bukti konfirmasi ini kepada petugas melalui ponsel Anda.
🔹 Anda diharuskan hadir 30 menit lebih awal dari jadwal waktu yang telah ditentukan.
🔹 Kode booking antrian hanya berlaku sesuai tanggal yang telah ditentukan.
🔹 Silakan melakukan booking antrian ulang bila tidak datang sesuai tanggal dan jam yang telah ditentukan.
🔹 Nomor WhatsApp Anda hanya bisa mendapatkan satu kode booking sampai batas tanggal layanan yang dimiliki.
🔹 Pastikan data pada setiap dokumen sama!!!!! Jika terdapat perbedaan data pada KTP Elektronik / KK dengan dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.
🔹 Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor dan di foto copy dengan berukuran kertas A4.
🔹 Permohonan akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran permohonan paspor tidak dapat dilakukan penarikan kembali.
🔹 Untuk mengetahui persyaratan paspor ketik #persyaratan.
Terima kasih
ℹ Layanan Antrian via WhatsApp (LAW) Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat 🇮🇩
Nah sudah deh tinggal datang ke tempat dan jadwal yang sudah ditentukan
Alamat Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat ada di :
Alamat: Jalan
Merpati Blok B12 No.3, RW.10, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, RW.10,
Gn. Sahari Utara, Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10720
Tempatnya lumayan jauh dari kosan hahahahaha... pegel naik ojek online. Tapi sampe sana worth it banget, dan saya berterima kasih untuk semua aparatur negara dan Presiden Jokowi wkwkwkwk.
Ini bukan kampanye ya, karena abis sampe sana saya cuma tinggal nanya ke security dan menunjukkan whatsapp terus beres deh.
Sampe sana, saya diminta untuk isi formulir. Formulirnya bisa diminta ke security. Isi dengan data yang perlu dan jangan lupa, di bagian dalam Map kuning yang dikasih, kita tuliskan kode booking yang ada di Whatsapp (Kode Booking: TIPBUF).
Nah, kalau sudah, kasih deh Map yang sudah diisi itu ke loket penerimaan berkas. Selain formulir yang diisi yang perlu dilampirkan berikutnya adalah fotocopy paspor (bagian depan yang ada foto dan data kita) sama foto kopi ktp ukurannya dibua A4 jangan dipotong yah. Ingat, bahwa ini adalah perpanjangan pasport karena habis masa berlaku.
Saya perhatikan beberapa hal, kalau buat paspor baru, berkasnya mungkin harus lebih lengkap, seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir dan lain-lain (untuk pastinya, cek lewat wa aja, ke nomor yang tadi dengan tulisan #persyaratan)
Nanti akan dapat balasan :
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR
Bagi Warga Negara Indonesia melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yang terdiri atas:
1. Kartu tanda penduduk elektronik / surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara ( asli dan fotokopi );
2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi );
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah ( asli dan fotokopi memuat nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( asli dan fotokopi );
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi );
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa ( asli dan fotokopi );
7. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli );
8. Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural
a. Untuk tujuan bekerja melampirkan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dengan id tki yang berlaku (asli dan fotokopi);
b. Untuk tujuan umroh / haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor kemenag & surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh / haji khusus (ppiu/ppih)(asli);
c. Untuk magang (pelatihan) & bursa kerja khusus melampirkan surat rekomendasi dari ditjen pembinaan pelatihan & produktivitas, kementerian tenaga kerja (asli);
9. Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
Pastikan data pada setiap dokumen sama!!!!!Jika terdapat perbedaan data pada ktp elektronik / kk dengan dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.
Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor
Permohonan akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali.
✅ PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR
Bagi anak yang Berkewarganegaraan Indonesia melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yang terdiri atas:
1. Kartu tanda penduduk elektronik kedua orang tua atau surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara ( asli dan fotokopi );
2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi );
3. Akta kelahiran ( asli dan fotokopi );
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua ( asli dan fotokopi );
5. Bukti/sertifikat pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak subjek kewarganegaraan terbatas (asli dan fotokopi);
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi );
7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa (asli dan fotokopi);
8. Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan rekomendasi dari kantor kementerian agama kabupaten / kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh ( ppiu )(asli);
9. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli );
10. Melampirkan dan memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014:
o Paspor orang tua (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
o Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke indonesia (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri) (asli);
o Ktp elektronik orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
o Paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
o Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antar lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli);
o Surat pernyataan bermeterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangnya ke indonesia (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri) (asli);
o Kedua orang tua wajib hadir pada saat wawancara (bila salah satu tidak hadir karena alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, salah satu orang tua yang hadir wajib melampirkan surat kuasa dari yang berhalang hadir)(asli);
o Jika orang tua pemohon sudah bercerai lampirkan surat cerai dan hak asuh dari pengadilan (asli dan fotokopi). Orang tua pemegang hak asuh wajib hadir saat wawancara.
11. Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
Pastikan data pada setiap dokumen sama!!!!! Jika terdapat perbedaan data pada dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.
Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor
Permohonan akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali.
ℹ Layanan Antrian Paspor via WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat 🇮🇩
Bagi Warga Negara Indonesia melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yang terdiri atas:
1. Kartu tanda penduduk elektronik / surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara ( asli dan fotokopi );
2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi );
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah ( asli dan fotokopi memuat nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( asli dan fotokopi );
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi );
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa ( asli dan fotokopi );
7. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli );
8. Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural
a. Untuk tujuan bekerja melampirkan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dengan id tki yang berlaku (asli dan fotokopi);
b. Untuk tujuan umroh / haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor kemenag & surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh / haji khusus (ppiu/ppih)(asli);
c. Untuk magang (pelatihan) & bursa kerja khusus melampirkan surat rekomendasi dari ditjen pembinaan pelatihan & produktivitas, kementerian tenaga kerja (asli);
9. Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
Pastikan data pada setiap dokumen sama!!!!!Jika terdapat perbedaan data pada ktp elektronik / kk dengan dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.
Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor
Permohonan akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali.
✅ PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR
Bagi anak yang Berkewarganegaraan Indonesia melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yang terdiri atas:
1. Kartu tanda penduduk elektronik kedua orang tua atau surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara ( asli dan fotokopi );
2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi );
3. Akta kelahiran ( asli dan fotokopi );
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua ( asli dan fotokopi );
5. Bukti/sertifikat pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak subjek kewarganegaraan terbatas (asli dan fotokopi);
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi );
7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa (asli dan fotokopi);
8. Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan rekomendasi dari kantor kementerian agama kabupaten / kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh ( ppiu )(asli);
9. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli );
10. Melampirkan dan memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014:
o Paspor orang tua (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
o Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke indonesia (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri) (asli);
o Ktp elektronik orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
o Paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
o Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antar lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli);
o Surat pernyataan bermeterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangnya ke indonesia (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri) (asli);
o Kedua orang tua wajib hadir pada saat wawancara (bila salah satu tidak hadir karena alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, salah satu orang tua yang hadir wajib melampirkan surat kuasa dari yang berhalang hadir)(asli);
o Jika orang tua pemohon sudah bercerai lampirkan surat cerai dan hak asuh dari pengadilan (asli dan fotokopi). Orang tua pemegang hak asuh wajib hadir saat wawancara.
11. Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
Pastikan data pada setiap dokumen sama!!!!! Jika terdapat perbedaan data pada dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.
Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor
Permohonan akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali.
ℹ Layanan Antrian Paspor via WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat 🇮🇩
Nah, balik lagi ke proses tadi. Setelah saya memberikan berkas saya dikasih nomor antrian. Saran saya, sebelum Anda datang lebih baik menyiapkan berkas dari rumah yang lengkap. Kalau ada yang kurang dan harus fotokopi harganya lumayan, selembarnya seribu dan yang bikin males antrinya panjang hahahaha.
Terus, setelah dapat nomor antrian saya naik ke lantai dua untuk wawancara.
Di lantai dua ruangannya cukup luas dan enak banget. Ada tempat main untuk anak-anak dan bagi yang haus ada kulkas display yang isinya air kemasan gelas yang dingin. Hahahahaha.
Kalau lapar, Anda bisa pergi ke lantai 1 bagian belakang Gedung untuk jajan di kantin. Di sini ada soto, nasi rames, sate ayam, sate kambing, sp kambing dan jajanan cemilan sambil nunggu nomer antraian. Harganya standar, jadi jangan takut digetok ya. Saya makan nasi soto ayam, krupuk 2, es teh manis habis 23ribu. Cuma yang harus diinget, kalau jajan jangan lama-lama, soalnya antriannya cepat bergerak.
Dari nomer 039 (dari saya turun) cuma dalam waktu setengah jam sudah bergerak ke 062. Jadi saya cuma ngantri sekitar 1,5 jam saja dari 039 ke 126 hahahahaha. Oh ya, saya datang pagi-pagi ya, karena di jadwal jam 10 saya sudah sampai kantor sekitar 08.30. Isi data sekitar 30 menit hahaha soalnya hati-hati dan harus antri fotokopi ktp. Jadi dapat nomor antrian sekitar jam 09.00 sehingga bisa dapat antrian wawancara sekitar 10.30.
Di lantai 2 ada layar tv dan pengeras suara yang akan kasih tahu kita harus ke loket mana. Tinggal mengikuti saja counter mana yang ditunjuk beres deh.
Di loket kita akan ditanya ngobrol-ngobrol soal mau kemana kok bikin paspor, dan hal-hal yang terkait dengan data-data kita. Di situ kita langsung foto (lagi) jadi disarankan pakai baju rapi dan bersepatu ya... untuk menghargai juga karyawan disitu yang sudah pakai seragam hahahaha.
Habis proses itu selesai deh. Tidak butuh waktu lama-lama jika Anda termasuk golongan karyawan yang susah dapat cuti. Jam 10.45 semuanya selesai.
Petugas menginformasikan bahwa nanti setelah sampai rumah, saya tinggal whatsapp lagi ke nomor 081310546763 Nomor Permohonan untuk berkas saya (semacam kwitansi yang diberikan oleh petugas) untuk melakukan pembayaran. Biaya untuk buat ePaspor sekitar Rp 665.000. Kalau Anda tidak yakin bisa ketik saja langsung lewat whatsapp nanti akan ada informasi berapa biaya yang harus dibayar dan bagaimana cara membayarnya.
contoh : ketik 11210000006XXXXXXXX (ada di kwitansinya ya)
Nanti dapat balasan :
Imigrasi Jakpus: Nomor Permohonan: 11210000006xxxxx
Nama: Indah Permatasari
🔹 NO. KODE MPN G2: 820xxxxxxxxxxxxxx (Kode Bayar)
Pembayaran dapat dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja setelah wawancara.
Untuk mengetahui cara pembayaran ketik #bayar.
(Abaikan pesan ini bila sudah melakukan pembayaran)
🔹 Permohonan paspor Anda masih dalam proses.
Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 🇮🇩
Nah cara bayarnya cuma tinggal ketik : #bayar
Imigrasi Jakpus: ✅ CARA PEMBAYARAN PASPOR VIA ATM
BCA
1. PEMBAYARAN
2. MPN / PAJAK
3. PENERIMAAN NEGARA
4. MASUKAN KODE MPN G2
https://www.youtube.com/watch?v=Nh1k5pL0emQ
BNI
1. MENU LAINNYA
2. PEMBAYARAN
3. PAJAK/PENERIMAAN NEGARA
4. PAJAK/PNBP/BEA & CUKAI
5. MASUKAN KODE MPN G2
BRI
1. TRANSAKSI LAINYA
2. PEMBAYARAN
3. LAINYA
4. LAINYA
5. MPN
6. MASUKAN KODE MPN G2
https://www.youtube.com/watch?v=34wDjMXHBmk
MANDIRI
1. BAYAR / BELI
2. PENERIMAAN NEGARA
3. PAJAK / PNBP / CUKAI
4. MASUKAN KODE MPN G2
5. KONFIRMASI PEMBAYARAN DAN KLIK ANGKA 1
https://youtu.be/32SWEx6Basc
Untuk ATM bank lainnya silahkan mengikuti sesuai menu yang disediakan dalam pembayaran melalui billing simponi. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller bank presepsi simponi dengan menunjukkan KODE MPN G2: (Tercantum dalam resi pembayaran)
ℹ Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Udah deh gitu aja
tinggal nunggu 5 hari kerja untuk ambil pasportnya. Nanti kalau uda ambil saya lanjutin yaa...
Semoga membantu hahahahahaha
(LANJUTAN)
hari ini adalah tanggal 18 Juli 2018 (which is 7 hari dari saya bikin pasport dan 3 hari kerja saya sudah bayar biaya paspor via atm)
Pagi ini saya di wa dari nomer Imigrasi yang menyatakan bahwa Paspor saya sudah jadi dan tinggal diambil H+1 dari saya menerima wa (berarti mulai besok) sampai 1 bulan kedepan.
Kalau dalam jangka waktu 1 bulan ngga diambil, berarti hangus aja.
Paspor bisa diambil sendiri atau orang lain.. Asik kan hahahahahaha
Nanti kalau sudah jadi paspornya saya update lagi yah... Makasih Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk pelayanan yang cepat, mudah, dan yang penting Informatifnya.
I love Indonesia
Paspor Anda sudah dapat diambil di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari kerja jam : 09.00 - 15.00 WIB.
[ 1 (satu) hari kerja setelah pesan ini diterima. ]
🔸 Keterangan:
Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh:
1. pemohon paspor dengan menyerahkan bukti cetak pembayaran dan menunjukan bukti identitas yang sah;
2. orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon paspor dengan menyerahkan bukti cetak pembayaran, menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan menunjukan kartu identitas pengambil yang sah; atau
3. orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon paspor dengan menyerahkan bukti cetak pembayaran, menyerahkan surat kuasa dan menunjukan identitas pengambil yang sah.
4. apabila paspor yang telah selesai tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, paspor dapat dibatalkan.
(Abaikan pesan ini bila paspor Anda telah diterima).
🔸 Apresiasi, aspirasi atau testimoni Anda kami harapkan melalui pesan Whatsapp nomor ini yang diawali dengan #Jakpus
ℹ Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP)
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 🇮🇩
No comments:
Post a Comment
Silakkan Subscribe untuk menuliskan komentar.
Note: Only a member of this blog may post a comment.